Profil PSHT Lampung Barat

[Profil][twocolumns]

Gallery Video

[Video][bleft]

Kerohanian

[Kerohanian][bleft]

Kegiatan

[Kegiatan][bleft]

Runtuhnya Kekuatan Hukum Kepengurusan PSHT Dr. M. Taufiq dalam Putusan Kasasi No. 619 K/TUN/2018 dan No. 1712 K/Pdt/2020

Runtuhnya Kekuatan Hukum Kepengurusan PSHT Dr. M. Taufiq

Di sebuah tayangan youtube, tim hukum PSHT yang diklaim oleh Dr. Muhammad Taufiq menyatakan bahwa putusan kasasi No. 619 K/TUN/2018 dan No. 1712 K/Pdt/2020 sebagai irrebutable presumption of law (bukti tak terbantahkan) dari keabsahan kepengurusan PSHT Dr. M. Taufiq. Pernyataan itu jelas prematur karena tidak menjelaskan apa kontek dan alasan hukumnya (legal reason).

Penulis akan menggenapi alasan hukum (legal reason) runtuhnya kekuatan hukum keabsahan kepengurusan PSHT Dr. M. Taufiq dalam Putusan Kasasi No. 619 K/TUN/2018 dan No. 1712 K/Pdt/2020.

The real deal dari sengketa kepengurusan di tubuh organsiasi PSHT adalah face to face antara Pengurus Pusat yang diwakili Dr. M. Taufiq dan Pengurus Pusat yang diwakili Drs. R. Moerdjoko HW. Sesuai fakta hukum, Ketua Umum Drs. Mordjoko HW hasil Parluh 2017 memenangi perkara sengketa melawan Badan Hukum Perkumpulan PSHT yang diwakili Dr. M. Taufiq dengan skor 3 : 0. Apa fakta-fakta hukum yang meruntuhkan keabsahan kepengurusan dan organisasi PSHT yang diklaim Dr. M. Taufiq saat ini ?

Runtuhnya Kekuatan Hukum Kepengurusan PSHT Dr. M. Taufiq dalam Perkara Kasasi No. 619 K/TUN/2018.

Turunan Perkara Kasasi No. 619 K/TUN/2018 adalah Putusan PTUN Jakarta No. 74/G/2017/PTUN.JKT jo No. 95/B/2018/PT.TUN.JKT. Saat perkara No.

74/G/2017/PTUN.JKT didaftarkan di PTUN Jakarta, Drs. R. Moerdjoko HW belum terpilih sebagai Ketua Umum PSHT. Selain itu, Drs. R. Moerdjoko HW baik atas nama pribadi maupun organsiasi tidak sebagai pihak dalam perkara a quo. Dengan demikian, menurut bukum perkara a quo tidak berimpliaksi hukum sama sekali terhadap kepengurusan dan organisasi PSHT hasil Parluh tahun 2017 dan tahun 2021.

Keabsahan kepengurusan PSHT yang diklaim Dr. M. Taufiq sekarang ini secara ex officio digugurkan oleh Putusan Kasasi No. 29 K/TUN/2021 yang membatalkan Badan Hukum Perkumpulan PSHT yang diwakili Dr. M. Taufiq. Berikut fakta-fakta hukum gugurnya kekuatan hukum perkara kasasi No. 619 K/TUN/2018.

Fakta hukum pertama, di dalam putusan pengadilan tingkat pertama PTUN Jakarta, PSHT diwakili Dr. M. Taufiq mengajukan eksepsi bahwa gugatan dalam Perkara No. 122/G/2019/PTUN-JKT (baca putusan hal. 88) yang diajukan Drs. R. Moerdjoko HW dan Ir. Tono Suharyanto adalah ne bis in idem atau memenuhi unsur kesamaan objek sengketa, para pihak dan kesamaan dalil dalam perkara No.

74/G/2017/PTUN.JKT. Dr. M. Taufiq juga mendalilkan bahwa gugatan Pengugat memiliki bubungan sama dengan putusan perkara No. 74/G/2017/PTUN.JKT (tingkat pertama) jo. putusan perkara No. 95/B/2018/PT.TUN.JKT (banding) jo. putusan kasasi No. 619 K/TUN/2018 (kasasi).

Fakta hukum kedua, eksepsi Tergugat (Menkumham) dan Tergugat II (PSHT diwakili Dr. M. Taufiq) tentang ne bis in idem tidak diterima atau dikesampingkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara No. 122/G/2019/PTUN- JKT (baca putusan hal. 88). Fakta hukum ketiga, gugatan perkara No.

217/G/2019/PTUN-JKT yang dimohonkan oleh Drs. R. Moerdjoko HW dan Ir. Tono Suharyanto dikabulkan seluruhnya oleh PTUN Jakarta. Setelah kalah di pengadilan tingkat pertama di PTUN Jakarta, PSHT diwakili Dr. M. Taufiq mengajukan banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan Perkara No.

155/B/2020/PT.TUN.JKT dengan amar putusan banding ditolak. Permohonan kasasi PSHT yang diwakili Dr. M. Taufiq dengan perkara. No. 29 K/TUN/2021 PSHT juga ditolak oleh Mahkamah Agung.

Karena upaya banding dan kasasi Dr. Muhammad Taufik ditolak, maka rujukan hukumnya adalah putusan PTUN Jakarta No. 217/G/2019/PTUN-JKT yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat, yaitu Drs. R. Moerdjoko HW dan Ir. Tono Suharyanto. Pertimbangan penting amar putusan PTUN Jakarta No.

217/G/2019/PTUN-JKT itu adalah sebagai berikut (baca putusan hal. 113-114):

a.    Majelis Luhur PSHT menon-aktifkan Ir. RB. Wiyono sebagai Ketua Majelis Luhur dan Tjahyo Wilis Gerilyanto, SH sebagai Sekretrais Majelis Luhur, dan Dr. Muhammad Taufik sebagai Ketua Umum berdasarkan surat keputusan Majelis Luhur No. 001/SK/ML-PSHT.0001/IX/2017 tanggal 21 September 2017 (baca putusan No. 217/G/2019/PTUN-JKT, hal. 115)..

b.    Pada aspek substansial, Pengadilan berpedoman pada ketentuan UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas (baca putusan No. 217/G/2019/PTUN-JKT, hal. 113- 114)., yaitu:

Pasal 31 ayat (1):

“Pengurus yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan, tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau Ormas yang sama

Pasal 31 ayat (2):

“Dalam hal pengurus yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama, keberadaan kepengurusan dan/atau Ormas yang sama tersebut tidak diakui undang-undang ini”.

Fakta hukum keempat, Drs. R. Moerdjoko HW dan Ir. Tono Suharyanto memenangi perkara sengketa badan hukum melawan Badan Hukum Perkumpulan PSHT (diwakili Dr. M. taufiq) dalam perkara No. 217/G/2019/PTUN-JKT (tingkat pertama) jo. No. 155/B/2020/PT.TUN.JKT (banding) jo. No. 29 K/TUN/2021 (kasasi).

 

 

Runtuhnya Kekuatan Hukum Kepengurusan PSHT Dr. M. Taufiq dalam Putusan Kasasi No. 1712 K/Pdt/2020.

Turunan Putusan Kasasi No. 1712 K/Pdt/2020 adalah Perkara No. 24/Pdt.G/2017/PN.Mad Jo. No. 705/PDT/2018/PT.SBY. Saat PSHT diwakili M. Taufiq mendaftarankan gugatan perkara No. 24/Pdt.G/2017/PN.Mad, Drs.

Moerdjoko HW belum terpilih sebagai Ketua Umum PSHT. Oleh karena itu, menurut hukum perkara a quo tidak menimbulkan hak dan kewajiban terhadap Pengurus PSHT hasil Parluh 2017 dan 2021 karena tidak sebagai pihak dalam perkara.

 

Perkara dari tingkat pertama hingga kasasi pada pokoknya mengadili dan memeriksa gugatan atas keabsahan kepengurusan PSHT hasil Parluh 2016. Gugatan diajukan oleh 9 (Sembilan) Ketua Pengurus Cabang PSHT melawan Majelis Luhur (Ir. RB Wiyono dkk) dan Dr, M. Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT. Perkara ini berahir di Mahkamah Agung yang pada prinsipnya menjatuhkan putusan, “gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)”. Perkara a quo tentunya sama sekali tidak berhubungan dengan Pengurus Pusat PSHT hasil Parluh 2017 dan 2021 karena Pengurus Pusat PSHT tidak sebagai pihak yang berperkara.

Kepengurusan PSHT hasil parluh 2016 adalah sah, namun hanya sampai tanggal 21 Septemebr 2021 atau sejak keluarnya SK. Majelis Luhur No. 001/SK/ML- PSHT.0001/IX/2017 yang memberhentikan Ir, RG Wiyono selaku Ketua Mejelis Luhur, Tjahjo Wilis Gerilyanto, SH selaku Sekretaris Majelis Luhur dan Dr. Muhammad Taufiq selaku Ketua Umum. Apa fakta-fakta-fakta hukumnya ?

Fakta hukum pertama, Drs. R. Moerdjoko HW dan Ir. Tono Suharyanto memenangi perkara sengketa badan hukum melawan Badan Hukum Perkumpulan PSHT (diwakili Dr. M. taufiq) dalam perkara No. 217/G/2019/PTUN-JKT (tingkat pertama) jo. No. 155/B/2020/PT.TUN.JKT (banding) jo. No. 29 K/TUN/2021 (kasasi).

Fakta hukum kedua, pertimbangan hukum perkara sengketa badan hukum perkumpulan PSHT No. 217/G/2019/PTUN-JKT pada pokoknya menyatakan, Majelis Luhur PSHT menon-aktifkan Ir. RB. Wiyono sebagai Ketua Majelis Luhur dan Tjahyo Wilis Gerilyanto, SH sebagai Sekretrais Majelis Lihur, dan Dr. M. Taufiq sebagai Ketua Umum masa bhakti 2016-2021 berdasarkan surat keputusan Majelis Luhur No. 001/SK/ML-PSHT.0001/IX/2017 tanggal 21 September 2017 (baca putusan hal. 114).

Fakta hukum ketiga, Drs. R. Mordjoko HW diangkat dan disahkan sebagai Ketua Umum PSHT masa bhakti 2017-2021 berdasarkan Keputusan Parluh PSHT tahun 2017 Nomor: KEP.08/PARLUH-PSHT/X/2017 tentang Penetapan Ketua Umum PSHT Masa Bhakti 2017-2021 tanggal 28 Oktober 2017 (baca putusan No. 217/G/2019/PTUN-JKT, hal. 155).

Fakta hukum keempat, pertimbangan hukum perkara sengketa badan hukum perkumpulan PSHT No. 217/G/2019/PTUN-JKT (baca putusan hal. 113-114) pada pokoknya menyatakan, pada aspek substansial, pengadilan berpedoman pada ketentuan UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas, yaitu:

Pasal 31 ayat (1):

“Pengurus yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan, tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau Ormas yang sama

Pasal 31 ayat (2):

“Dalam hal pengurus yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama, keberadaan kepengurusan dan/atau Ormas yang sama tersebut tidak diakui undang-undang ini”

Dari fakta-fakta hukum di atas, Penulis dapat mengajukan kesimpulan sebagai berikut:

1.    Pengurus PSHT hasil parluh 2017 dan 2021 tidak sebagai pihak dalam perkara Kasasi No. 619 K/TUN/2018 dan No. 1712 K/Pdt/2020. Oleh karena itu, putusan kasasi No. 619 K/TUN/2018 dan No. 1712 K/Pdt/2020.tidak berimpliaksi hukum terhadap kepengurusan PSHT hasil parluh 2017 dan 2021;

2.    Berdasarkan putusan kasasi No. 29 K/TUN/2021, Ir. RB. Wiyono sebagai Ketua Majelis Luhur dan Tjahyo Wilis Gerilyanto, SH sebagai Sekretrais Majelis Lihur, dan Dr. M. Taufiq sebagai Ketua Umum masa bhakti 2016-2021 telah dinonaktifkan oleh Majelis Luhur berdasarkan SK No. 1 tahun 2021;

3.    Oleh karena, telah dinonaktifkan, sesuai UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas baik sendiri-sendiri dan bersama-sama Ir. RB. Wiyono, Tjahyo Wilis Gerilyanto, SH dan Dr. M. Taufiq tidak dapat membentuk kepengurusan dan atau mendirikan organsiasi PSHT;

4.    Sesuai UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas, kepengurusan dan/atau organsiasi PSHT yang dibentuk oleh Ir. RB. Wiyono, Tjahyo Wilis Gerilyanto, SH dan Dr. M. Taufiq dinyatakan tidak sah;

5.    Dengan demikian, satu-satunya organisasi PSHT yang ada dan diakui oleh hukum saat ini adalah PSHT hasil Parluh 2017 dan 2021 dengan Ketua Umum Drs. Mordjoko HW dan Ketua Dewan H. Issoebiantoro, SH.

 

*Penulis : Dwi Sudarsono, S.H. (Ketua Cabang PSHT Mataram dan Anggota LHA Pusat PSHT)

Tidak ada komentar:

Tokoh

[Tokoh][bleft]

Ranting

[Ranting][bleft]