Profil PSHT Lampung Barat

[Profil][twocolumns]

Gallery Video

[Video][bleft]

Kerohanian

[Kerohanian][bleft]

Kegiatan

[Kegiatan][bleft]

Ada Dualisme Kepemimpinan Cabang PSHT di Lampung?, Kata Siapa!!

padepokan agung pusat madiun persudaraan setia hati terate

Saat ini di beberapa kabupaten di Provinsi Lampung terbentuk pengurus cabang tandingan PSHT yakni: Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Tengah dan Kota Metro. Semua cabang-cabang tandingan tersebut dibentuk tidak melalui mekanisme organisasi yang disepakati yakni AD/ART PSHT.


Pada pasal 4 Anggaran Rumah Tangga PSHT 2016 pasal 4 ayat 4 huruf b dinyatakan bahwa pengurus cabang (termasuk ketua cabang) dipilih dalam parapatan cabang dan ditetapkan oleh pengurus pusat dan dapat diberhentikan oleh Pengurus Pusat. Ketentuan ini diperbaiki dalam AD/ART PSHT 2017.


Pada pasal 11 Anggaran Rumah Tangga PSHT 2017 disebutkan bahwa pengurus cabang dan dewan pertimbangan cabang dipilih dalam parapatan cabang. Kedua AD/ART tersebut tidak saling bertentangan. 


Oleh karena itu jika tiba-tiba ada pengurus cabang PSHT di suatu daerah yang sebelumnya telah berdiri cabang PSHT dan dipimpin oleh para pendiri dan pengembang PSHT di daerah masing-masing, tanpa adanya Parapatan Cabang sebagaimana diatur dalam AD/ART Organisasi, apakah pengurus cabang yang dibentuk itu dapat disebut sebagai pengurus cabang yang sah?


Maka hal ini jelas merupakan kudeta terharap pengurus PSHT yang sah yang telah ada sebelumnya. Kenapa? Sebab tidak ada surat pemberhentian yang diterima oleh ketua cabang sebelumnya, tiba-tiba ada ketua cabang yang baru.


Pertanyaan lainnya adalah berapa ranting yang mendukung kepengurusan tersebut. Jangan sampai ada pengurus cabang, tapi tidak didukung oleh warga PSHT di ranting-ranting dan rayon-rayon yang ada.


Lebih khusus terkait dengan persyaratan untuk menjadi ketua cabang diantaranya adalah pada pasal 4 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga PSHT dinyatakan secara tegas bahwa Ketua Cabang tidak sedang menjadi pengurus organisasi (partai) politik.


Dengan demikian maka jika ada ketua cabang yang menjadi pengurus suatu partai politik maka jelas itu suatu pelanggaran AD/ART baik oleh yang bersangkutan atau oleh pihak yang menetapkannya sebagai ketua cabang. 


Apakah pelanggar AD/ART layak untuk menjadi pengurus cabang?

Dualisme kepemimpinan PSHT yang terjadi di pusat dapat dipahami. Kenapa? Sebab kedua ketua yang ada saat ini dipilih dalam forum resmi yang dihadiri oleh ketua-ketua cabang seluruh Indonesia. Mas Taufik dipilih dalam forum Parapatan Luhur 2016 yang kemudian diganti dalam Parapatan Luhur 2017.


Baik parapatan luhur 2016 maupun 2017 semuanya dihadiri oleh ketua-ketua cabang PSHT se-Indonesia. Soal kemudian mas Taufik tidak menerima hasil Parapatan Luhur 2017, itu soal lain dan menyangkut sikap pribadi dan kelompok pendukungnya. 


Namun pertanyaannya adalah, jika di Bandar Lampung ada pengurus cabang PSHT yang diketuai oleh Katimun, kapan diadakan Parapatan Cabang yang dihadiri oleh ranting-ranting yang resmi? 


Dan jika di Lampung Barat tiba-tiba ada pengurus cabang PSHT yang diketuai oleh Doni Kurniawan, kapan dan dalam forum apa Doni Kurniawan dipilih jadi Ketua Cabang? Oleh karena itulah, maka warga-warga PSHT se-Provinsi Lampung tidak mendukung adanya kepengurusan cabang tandingan PSHT di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung.


Pihak-pihak baik lembaga pemerintahan maupun IPSI, yang memberikan pengakuan atas kepengurusan tersebut harus berfikir ulang dan melakukan koreksi terhadap keputusannya.


Mengapa? ada 2 putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang bersifat inkrah (final dan mengikat) terkait PSHT di tingkat pusat.


1. Putusan Kasasi Nomor 40K/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021 yang menyatakan bahwa pemilik sah nama Persaudaraan Setia Hati Terate adalah Isbiantoro (Ketua Dewan Pusat PSHT) dan menolak permohonan M. Taufik (yang mengaku sebagai ketua umum PSHT) untuk memberikan nama Persaudaraan Setia Hati Terate sebagai nama perkumpulan atau organisasinya. 


Dengan demikian, melalui putusan kasasi MA ini jelas bahwa M. Taufik adalah pihak yang dilarang memakai nama Persaudaraan Setia Hati Terate untuk organisasinya dalam bentuk apapun.


Dengan demikian produk-produk hukum dan organisasi yang dikeluarkan oleh M. Taufik sepanjang menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate adalah perbuatan melanggar hukum (illegal). Termasuk para pengikut M. Taufik yang memakai nama Persaudaraan Setia Hati Terate dapat dikenai sanksi hukum.


2. Putusan Kasasi Nomor 29K/TUN/2021 yang menolak pengesahan Badan Hukum nomor AHU-0010185.AH.01.07. tahun 2019 yang diterbitkan oleh Kemenkumham. Pembatalan Badan Hukum milik M. Taufik ini diajukan oleh R. Moerdjoko (Ketua Umum Pusat PSHT hasil Parapatan Luhur 2017).


Dengan demikian maka Badan Hukum nomor AHU-0010185.AH.01.07. tahun 2019 yang digunakan oleh pengikut M. Taufik untuk mendaftarkan ke Kesbangpol baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta IPSI Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah tindakan illegal (melanggar hukum). 


Oleh karena itu pihak-pihak yang masih menggunakan SK Badan Hukum tersebut harus segera mengoreksi keputusannya.


Dengan 2 keputusan kasasi tersebut, maka kesimpulannya adalah sebagai berikut:


1. Tidak boleh ada pihak-pihak yang menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tanpa persetujuan dari Ketua Dewan Pusat PSHT, Isbiantoro. Jika ada pihak-pihak tertentu yang memakai nama PSHT untuk membentuk kepengurusan PSHT di cabang, ranting maupun rayon tanpa persetujuan Ketua Dewan Pusat PSHT maka dapat dikenakan sanksi hukum.


2. Siapapun tidak lagi dapat menggunakan Badan Hukum nomor nomor AHU-0010185.AH.01.07. tahun 2019 untuk mendapatkan legalitas organisasinya baik di Kesbangpol Provinsi maupun Kota/Kabupaten di seluruh wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika masih menggunakan Badan Hukum tersebut, maka hal itu juga merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat dikenakan sanksi hukum.


Apalagi jika yang menggunakan Badan Hukum tersebut adalah aparat pemerintah atau aparat keamanan. 

Sejak keluarnya kedua Putusan Kasasi MA tersebut, maka sidang sengketa tentang pemilik nama Persaudaraan Setia Hati Terate sudah selesai. Maka jika ada yang mengatasnamakan Pengurus PSHT dibawah kepemimpinan M. Taufik jelas itu merupakan pengurus PSHT Ilegal alias abal-abal.


Jika tidak ada pembubaran kepengurusan PSHT abal-abal di beberapa daerah tersebut, maka Pengurus PSHT yang sah dibawah Kepemimpinan R. Moerdjoko HW akan melakukan langkah-langkah hukum baik terhadap pengurus PSHT abal-abal tersebut, maupun pihak-pihak yang melindungi dan mengakui legalitas kepengurusan PSHT tersebut.


Berikut daftar nama ketua PSHT abal-abal yang ada di Provinsi Lampung:


1. Dasikun (Ketua Korwil PSHT Provinsi Lampung abal-abal).

2. Katimun (Ketua PSHT Bandar Lampung abal-abal).

3. Sugiharman (Ketua PSHT Pesawaran abal-abal).

4. Doni Kurniawan (Ketua PSHT Lampung Barat abal-abal).

5. Edi Riantoni (Ketua PSHT Pesisir Barat abal-abal).

6. Murianto (Ketua PSHT Tanggamus abal-abal).

7. Mei Hariyanto (Ketua PSHT Lampung Tengah abal-abal).


Berikut daftar Ketua dan Cabang PSHT yang sah dan resmi di Provinsi Lampung yang telah ada sejak tahun 1990-an:


1. Supeno, SHI (Ketua Perwakilan Pusat PSHT Provinsi Lampung.

2. Sukoco, S.Pd (Ketua Cabang PSHT Bandar Lampung, mantan atlit pencak silat nasional).

3. Sugeng Praptomo (Ketua Cabang PSHT Lampung Selatan).

4. Kapten Suprobo (Ketua PSHT Cabang Kota Metro).

5. Iptu. Marzuki DN (Ketua Cabang PSHT Pringsewu).

6. Pardi (Ketua PSHT Cabang Pesawaran).

7. Drs. Sandemun (Ketua Cabang PSHT Tanggamus).

8. Amin (Ketua PSHT Cabang Pesisir Barat).

9. Sugiono Adi Pranoto, S.Pdi (Ketua Cabang PSHT Lampung Barat)

10. Supeno, SHI (Ketua Cabang PSHT Tulang Bawang Barat).

11. Mujio Slamet (Ketua Cabang PSHT Tulang Bawang).

12. Lasmidi, M.Pd (Ketua Cabang PSHT Mesuji).

13. Sujarwo, S.Pd (Ketua Cabang PSHT Way Kanan).

14. Wagimin (Ketua Cabang PSHT Lampung Utara).

15. Hanto Wahono (Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah).

16. Mulyono, S.Pd (Ketua Cabang PSHT Lampung Timur). 


(Eko/pshtlampungbarat.com)

Tidak ada komentar:

Tokoh

[Tokoh][bleft]

Ranting

[Ranting][bleft]