Profil PSHT Lampung Barat

[Profil][twocolumns]

Gallery Video

[Video][bleft]

Kerohanian

[Kerohanian][bleft]

Kegiatan

[Kegiatan][bleft]

Soal Akronim PPSHTPM, Siapa Yang Sehat ?


 Surat Terbuka 

Soal Akronim PPSHTPM, Siapa Yang Sehat ?

Oleh: Dwi Sudarsono



Malam Minggu lalu (20/3/2021) pukul 21.33, saya iseng-iseng buka youtube. Saya jumpai youtube di layar HP saya bertajuk “PPSHTPM kok mau MEMECAT PSHT..!! Anda SEHAT ? Bangun Tong, Sudah Siang..!!”.

Cukup lumayan. Ditonton 5.589 viewers. Rupanya hostnya adalah Sleret Merah PSHT. Tahulah, siapa di belakang host Sleret Merah itu.

Pastinya, Sleret Merah mengidentikkan akronim PPSHTPM (Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate  Pusat Madiun)  dengan PSHT hasil Parluh 2017 atau 2021. Ternyata akronim PPSHTPM cukup banyak berseliweran di medsos. Anda buktikan, yang sehat penulis atau host Sleret Merah ?


AD/ART PSHT 2017 (hasil Parluh 2017) dituangkan dalam buku yang sampulnya bertuliskan “ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSAUDARAAN SETIA HATI

TERATE. Pasal 2 AD/ART PSHT 2017, dinyatakan “Organisasi ini bernama PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE untuk selanjutnya disebut SH TERATE”. Di dalam buku itu, tidak ditemukan akronim PPSHTPM. Lalu, siapa yang sehat ?

Satu lagi. Peraturan PAMTER dituangkan dalam booklet yang sampulnya tertulis

“PERATURAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Nomor 01


Tahun 2019 Tentang Pembentukan Pamter”. Secara lengkap, peraturan PAMTER itu tertulis “Peraturan Persaudaraan Setia Hat Terate Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pembentukan PAMTER”. Di seluruh booklet ini, tidak ada tulisan PPSHTPM. Kali ini, siapa lagi yang sehat ?


Saya juga mendapatkan map cetakan Pengurus PSHT hasil Parluh 2017. Disampulnya terdapat foto salah satu bangunan padepokan PSHT, logo PSHT dan tulisan warna emas, “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE”. Tidak

ada akronim PPSHTM dan kepanjangannya. Lagi-lagi, siapa yang sehat ?


 

Ketua Cabang dan Ketua Dewan Pertimbangan Cabang Mataram ditetapkan dengan Keputusan Pengurus Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI  TERATE dengan Ketum R. Moerdjoko HW. Judul lengkap keputusannya seperti ini.

KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT

PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE PUSAT MADIUN

Nomor: 052/SK/PP-PSHT.090/2020

Tentang

PENETAPAN KETUA CABANG DAN KETUA DEWAN PERTIMBANGAN CABANG

PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE

CABANG MATARAM – PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT MASA BHAKTI TAHUN 2018 – 2022.


Judul Keputusan di atas terdapat tulisan “Pusat Madiun”. Namun, apakah demikian tulisan “Pusat Madiun” identik dengan akronim PPSHTPM ? Jelas tidak. “Pusat Madiun” dalam Keputusan itu merujuk pada herarki kepengurusan PSHT. Ada pengurus pusat, pengurus cabang, pengurus ranting hingga pengurus rayon.

Bandingkan dengan judul keputusan Pengurus Cabang PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Cabang Mataram ini.



KEPUTUSAN PENGURUS CABANG PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE CABANG MATARAM

Nomor : 01/SK/PC-PSHT-052/I/2021

Tentang

PENETAPAN PENGURUS RANTING SWETA

PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE CABANG MATARAM

MASA BHAKTI TAHUN 2021 – 2022


Di dalam seluruh dua Keputusan Pengurus Pusat Madiun ddan Pengurus Cabang Mataram itu tidak ditemukan akronim PPSHTPM maupun kepanjangannya. Siapa yang sehat di sini ?

Penulis akan menjelaskan soal akronim PPSHTPM yang memang tidak pernah ada dalam tubuh PSHT. Akronim PPSHTPM terdiri dari 3 kata/frasa, yaitu Perkumpulan, PSHT dan Pusat Madiun. Penulis akan mengurai mulai dari kata “Perkumpulan”. Tidak mungkin nama resmi PSHT dengan Ketum R. Mordjoko HW dibubuhi nama “Perkumpulan” karena belum berbadan hukum.

 

Justeru PSHT dengan Ketum M. Taufik yang sudah berbadan hukum sehingga namanya menjadi PPSHT (Perkumpulan PSHT).

Berarti M. Taufii merubah nama PSHT menjadi PPSHT (Perkumpulan PSHT) ? Tentunya juga tidak. Apapun nama Ormas, apabila sudah terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM pasti akan ditambah dengan kata “Perkumpulan” di depan nama Ormas. Misalnya, Ormas Si WULAN mengajukan pendaftaran badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, di depan Si WULAN akan ditambah dengan kata “Perkumpulan” sehingga bernama “Perkumpulan Si WULAN”. Nama Ormasnya tetap bernama Si WULAN. Penambahan nama Perkumpulan itu untuk membedakan badan hukum PT (Perseroan Terbatas), Koperasi atau Yayasan.

Bagaimana dengan frasa “Pusat Madiun” ?. Saya sering menemukan penyebutan “PSHT punjer (pusat) Madiun”. Frasa “PSHT punjer Madiun” adalah sebuah penyebutan (bukan penamaan) tidak resmi PSHT. Penyebutan itu tidak keliru karena PSHT dilahirkan dan berpusat di Madiun. Tidak dipungkiri Madiun sebagai kiblatnya PSHT. Hal ini bukan untuk membusungkan dada soal superioritas atau supremasi PSHT di Madiun.

Tetapi, sebagai penanda bahwa secara historis dan sosiologis, Madiun adalah ibu pertiwi lahirnya PSHT.

Selain itu, juga adalah fakta, para tokoh (pendiri) PSHT miyos lan sedo2 di Madiun. Bukankah di Kota Madiun juga berdiri kokoh padepokan agung PSHT

? Jika dalam dokumen-dokumen resmi tercantum frasa “Pusat Madiun”, hal itu jelas bukan tambahan nama PSHT, tetapi merujuk pada tingkat/herarki kepengurusan PSHT dari pengurus pusat di Kota Madiun hingga rayon sebagaimana penulis jelaskan di atas. Yang jelas, tidak ada nama PPSHTPM.

Frasa “PSHT Pusat Madiun” juga sering dijumpai di bener atau spanduk pada acara-acara pertemuan resmi PSHT yang diketuai R. Moerdjoko HW. Hal itu sengaja dilakukan untuk membedakan pelaksananya antara Pengurus PSHT dengan Ketum R. Moerdjoko HW dengan Pengurus PSHT dengan Ketum M. Taufii. Pencantuman tulisan “PSHT Pusat Madiun” itu untuk menghindari kegiatan PSHT dengan Ketum R. Moerdjoko HW diklaim oleh PSHT dengan Ketum M. Taufii.

Singkatnya, tidak ada bukti sama sekali adanya Ormas yang bernama PPSHTPM, bahkan hingga Parluh PSHT 2021. Jadi, yang sehat penulis atau host Sleret Merah ?

Tidak ada komentar:

Tokoh

[Tokoh][bleft]

Ranting

[Ranting][bleft]